PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
