Pasal 23
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan Format 25 Surat Laporan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
