PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Bawaslu Provinsi; b. ketua merangkap sebagai anggota; c. beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan jumlah anggota gasal; dan d. anggota terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
- kepegawaian;
- keuangan;
- pengelolaan barang milik negara; dan/atau
- lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
