Pasal 11
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN SOP AP
(1) Analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun berdasarkan hasil penilaian kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Hasil analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam tabel analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP yang ditandatangani oleh: a. Ketua Bawaslu, untuk tabel analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP teknis; dan b. Sekretaris Jenderal Bawaslu, untuk tabel analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP administrasi. (3) Tabel analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
