Pasal 30
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. KPU Provinsi. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota selesai melalui Situng meliputi: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
