PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Dana Kampanye; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang Pengawasan Dana Kampanye; c. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Dana Kampanye; d. melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi; dan e. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
