PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 93
BAB 6 — KEPEGAWAIAN
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.
