PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 90
BAB 5 — TENAGA AHLI
(1) Untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk Bawaslu dan 5 (lima) orang untuk DKPP. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
