Pasal 83
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) Subbagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol, serta koordinasi pelaksanaan pengawasan internal. (2) Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu, teknis sosialisasi dan pengawasan partisipatif, penanganan temuan dan laporan pelanggaran, penyelesaian sengketa Pemilu, dan pemeriksaan berkas pengaduan pelanggaran kode etik. (3) Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian hukum, bantuan hukum, hubungan masyarakat, dan kerjasama antar lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
