PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 81
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; dan c. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
