Pasal 78
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pemanggilan para pihak dan mengoordinasikan kehadirannya. (2) Subbagian Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan sarana prasarana persidangan, penyusunan jadwal persidangan, pelaksanaan persidangan, koordinasi pengamanan persidangan, dan penyiapan pelaksanaan rapat Panel Majelis Kode Etik, dan rapat pleno DKPP. (3) Subbagian Risalah dan Dokumen Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis perekaman sidang, mentranskrip hasil perekaman sidang, pengeditan naskah risalah sidang, menyusun ringkasan risalah sidang, minutasi putusan kode etik Pemilu dan pelaksanaan penyusunan dokumen perkara etik Pemilu.
