Pasal 74
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Penerimaan dan Registrasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, mempunyai tugas melakukan penerimaan dan pengadministrasian pengaduan/laporan, registrasi pengaduan/laporan, pencatatan agenda pengaduan/pelaporan, pelaksanaan pemberkasan perkara, dan menyiapkan panel majelis kode etik. (2) Subbagian Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis terhadap pengaduan/laporan, menyusun resume pengaduan/laporan, dan membuat rekomendasi atas kelengkapan persyaratan formil dan materiil pengaduan, serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan/pelaporan pelanggaran kode etik di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Bali. (3) Subbagian Analisis dan Verifikasi Pengaduan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis terhadap pengaduan/laporan, menyusun resume pengaduan/laporan, dan membuat rekomendasi atas kelengkapan persyaratan formil dan materiil pengaduan, serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan/pelaporan pelanggaran kode etik di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
