Pasal 70
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro dan rumah tangga pimpinan dan keprotokolan pimpinan DKPP (2) Subbagian Publikasi dan Sosialisasi Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumentasi, publikasi dan penerbitan kegiatan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, sosialisasi penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, administrasi dan publikasi putusan DKPP. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu.
