PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 61
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Pemeriksaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan intern terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Subbagian Pemeriksaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan intern terhadap keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (3) Subbagian Tata Usaha dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro, tata laksana dan organisasi.
