PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 57
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu dan penyiapan bahan informasi kepemiluan. (2) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi, penerbitan, dan penyediaan informasi publik pengawasan Pemilu. (3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan dan kerjasama antar lembaga.
