PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 55
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu; b. penyiapan bahan informasi kepemiluan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penerbitan, dan penyediaan informasi publik pengawasan Pemilu; dan d. pelaksanaan urusan hubungan dan kerjasama antar lembaga.
