Pasal 53
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu serta penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem pengawasan Pemilu. (2) Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara. (3) Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.
