Pasal 49
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Analisis dan Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan dokumentasi hukum. (2) Subbagian Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut keputusan Bawaslu, putusan pengadilan dan DKPP tentang pelanggaran Pemilu, tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu oleh instansi yang berwenang, serta penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum.
