PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 44
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu; b. penyiapan pertimbangan dan bantuan hukum, serta desiminasi peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu; c. pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi (SJDI) hukum; d. pelaksanaan urusan analisis teknis pengawasan dan potensi pelanggaran Pemilu; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerjasama antar lembaga; dan f. pelaksanaan urusan pengawasan internal di lingkungan Bawaslu dan jajarannya serta DKPP.
