Pasal 42
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Registrasi dan Analisis Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi permohonan, pelaksanaan administrasi pemanggilan para pihak, penyiapan bahan analisis terhadap permohonan, pemeriksaan kelengkapan persyaratan formil dan materil permohonan, dan fasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu. (2) Subbagian Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, dan penyiapan sarana prasarana persidangan, penyusunan jadwal persidangan, koordinasi pengamanan persidangan, dan fasilitasi persidangan sengketa Pemilu. (3) Subbagian Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan teknis perekaman sidang, pelaksanaan transkrip risalah persidangan, penyusunan ringkasan risalah sidang, penyusunan naskah keputusan, publikasi keputusan, dan pemantauan tindak lanjut keputusan sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
