Pasal 38
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan, serta penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. (2) Subbagian Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan, serta penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Papua Barat. (3) Subbagian Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan laporan, pengumpulan bukti, klarifikasi, dan keterangan tambahan, serta penyiapan bahan kajian dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.
