Pasal 34
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. (2) Subbagian Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Papua Barat. (3) Subbagian Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.
