PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 30
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan pemahaman peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Biro.
