Pasal 23
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekrutmen dan pengangkatan pegawai, serta pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pimpinan Bawaslu. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal dan tata usaha Biro.
