PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 19
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan sarana dan prasarana kantor Bawaslu. (3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Bawaslu dan Sekretaris Jenderal.
