PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran serta penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
