Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyusunan rencana anggaran dan penyerasian program dan anggaran. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, penyiapan bahan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran.
