Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan seluruh formulir yang digunakan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas:
a. ruang untuk rapat yang memadai; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan; d. kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS; e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan; dan f. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas:
- sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap jenis Pemilihan;
- sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara;
- segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap jenis Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS;
- spidol sebanyak 2 (dua) buah;
- ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah;
- lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
- alat tulis kantor; dan
- daftar hadir peserta rapat.
