PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam melakukan pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Pengawas Pemilihan dapat menggunakan teknologi informasi yang terdiri atas: a. aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu yang merupakan alat bantu pengawasan pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. form A daring yang merupakan alat bantu bagi Pengawas Pemilihan untuk menuangkan hasil pengawasan secara daring; dan c. aplikasi Gowaslu, hotline Bawaslu, dan laman Bawaslu yang merupakan alat bantu bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan.
