Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengawas Pemilihan memastikan: a. dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota daerah kabupaten/kota; b. PPK meminta persetujuan Panwaslu Kecamatan dan Saksi untuk menggunakan salinan formulir Model C.Hasil-KWK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan disandingkan salinan formulir Model C.Hasil-KWK milik Saksi dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta persetujuan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan.
