Pasal 51
BAB 7 — SUPERVISI, PEMBINAAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan.
