PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 49
BAB 6 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan, keberatan, dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan,
Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
