Pasal 47
BAB 6 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau
Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi. (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, dan/atau formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK sesuai tingkatan. (3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS menuliskan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam formulir Model A.
