PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
Dalam melaksanakan pengawasan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. ketentuan penetapan Pasangan Calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Rekapitulasi dalam keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak Rekapitulasi ditetapkan; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil Pemilihan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri Pasangan Calon Pemilihan, dan partai politik atau gabungan partai politik.
