PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 38
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Bawaslu Provinsi memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK yang dilakukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.
