PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 31
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait. (2) Dalam hal terdapat perselisihan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dapat memberikan saran perbaikan agar menghadirkan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.
