Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan. (2) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat kabupaten/kota; dan c. Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat provinsi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berpedoman pada: a. standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan; b. peraturan perundang-undangan; dan c. protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
