PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan kotak suara dalam keadaan tersegel dan disertai surat pengantar kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas: a. formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK; b. formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; dan c. formulir Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK.
