PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dilakukan di dalam satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan. (2) Hasil dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
