PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 850), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
