Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN PENYERAHAN DUKUNGAN
Dalam melakukan pengawasan penyerahan dokumen, Bawaslu Provinsi memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan; b. pengumuman jadwal penyerahan dukungan dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh; c. pengumuman jadwal penyerahan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari; d. pengumuman jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD mencantumkan:
- keputusan KPU tentang jumlah penduduk, Pemilih dan daerah kabupaten/kota pada setiap daerah provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD;
- tempat penyerahan dukungan; dan
- waktu penyerahan dukungan; e. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP; f. pemasukan daftar dukungan ke dalam SIPPP, dilakukan setelah berakhirnya masa pengumuman sampai dengan sebelum dimulainya masa penyerahan dukungan;
g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan melampirkan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebelum pendaftaran calon anggota DPD; h. penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berakhirnya masa pengumuman penyerahan dukungan; i. penyerahan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dilakukan sesuai dengan jadwal; j. KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. KPU Provinsi/KIP Aceh memfasilitasi perbaikan data naskah asli elektronik dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD jika pada saat penyampaian surat pernyataan penyerahan dukungan tidak memenuhi ketentuan yang diatur.
