Pasal 9
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Mars Pengawas Pemilihan Umum merupakan komposisi musik dengan irama teratur dan kuat untuk menanamkan rasa kebanggaan kepada Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. (2) Mars Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lirik, lagu, dan aransemen dasar diciptakan oleh Gunawan Suswantoro. (3) Lirik Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum sebagai berikut: “Kami Pengawas Pemilihan Umum Mengabdi tuk Negara dan Berjiwa Pancasila Bertugas tuk Mengawal Demokrasi Bangsa INDONESIA”
“Berdasar UNDANG-UNDANG Kami pun Berdiri Wujudkan Harapan Reformasi Kobaran Smangat Kami tak akan Berhenti Ayo Awasi”
“Jujur Adil Mandiri Berintegritas Tinggi
Menjaga Hak Pilih di seluruh Negri Bersama Rakyat Awasi Pemilu Demokrasi Maju”
“Pengawas Pemilu Tonggak Demokrasi Bangsa Bersama Badan Pengawas Pemilu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu” (4) Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum wajib diperdengarkan dan dinyanyikan dengan hikmat dan penuh semangat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. (5) Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum dapat diperdengarkan dan dinyanyikan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh unit kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. (6) Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. (7) Dalam hal Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan dalam acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan acara lainnya yang diselenggarakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan lebih dahulu dan selanjutnya diperdengarkan Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum. (8) Jajaran Pengawas Pemilihan Umum berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Mars Pengawas Pemilihan Umum untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, dan rasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
