PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Kepala Sekretariat atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
