PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — PAKAIAN DINAS
(1) Pakaian Dinas harian putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) Pakaian Dinas harian putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian Dinas harian putih pria:
- kemeja lengan pendek dan/atau panjang, berwarna abu-abu;
- celana panjang warna hitam; dan
- sepatu pantovel; b. Pakaian Dinas harian putih wanita:
- baju lengan pendek dan/atau panjang, berwarna abu abu;
- rok/celana panjang warna hitam dibawah lutut; dan
- sepatu pantovel; dan c. Pakaian Dinas harian putih wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.
