PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 4
(1) Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok. (2) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
