Pasal 36
BAB 3 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG, LANJUTAN, DAN SUSULAN
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan. (2) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti. (3) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara. (4) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
