Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan; b. pengawasan secara langsung; c. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilihan; d. pelayanan pengaduan masyarakat; e. tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi potensi kerawanan; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, surat instruksi, dan/atau surat lainnya; d. penentuan fokus pengawasan dan alat kerja pengawasan; e. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; f. penyediaan posko pengaduan masyarakat; g. kegiatan patroli pengawasan; dan/atau h. kegiatan pengawasan partisipatif. (3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS; b. pencermatan terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan/atau c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
