PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam...
Pasal 27
BAB 3 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG, LANJUTAN, DAN SUSULAN
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang dapat terjadi karena: a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c. putusan Mahkamah Konstitusi.
