Pasal 21
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. (2) Setelah KPPS menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPPS menghitung:
a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan; b. jumlah Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan; c. jumlah Pemilih Tambahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan; d. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan; e. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan f. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan.
