PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam...
Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pengawasan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d untuk memastikan KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara meliputi: a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam satu kotak.
